Bukti Lemah! PT Keza Tak Bisa Tunjukkan HGU Saat Gelar Perkara Khusus

Data Ahli Waris Diperkuat Keterangan Mantan Kades Gunung Cahya

Muaradua,  Gema Insan Pers – Gelar perkara khusus dan olah tempat kejadian perkara ulang yang dilakukan penyidik Polres OKU Selatan pada Selasa (1/9/2026) membuka fakta baru dalam kasus dugaan pencurian buah tandan segar sawit di lahan sengketa Desa Gunung Cahya, Buay Rawan.

Di lokasi, pihak PT Keza Lintas Buana yang selama ini mengklaim lahan tersebut justru tidak mampu menunjukkan selembar surat keterangan apapun. Termasuk dokumen Hak Guna Usaha atau HGU yang menjadi dasar laporan perusahaan ke polisi.

Situasi berbalik saat kuasa hukum ahli waris Teuku Rizkiansyah hadir. Mereka dengan tegas menunjukkan data otentik berupa surat tanah milik klien. Keabsahan dokumen itu semakin kuat setelah didukung langsung oleh keterangan mantan Kepala Desa Gunung Cahya.

“Lahan itu sudah puluhan tahun dikuasai dan digarap oleh keluarga yang sekarang jadi ahli waris. Ada surat keterangan dari desa yang menyatakan demikian,” ujar Teuku Rizkiansyah yang di amini mantan  Kades Gunung Cahya di hadapan penyidik.

Melihat ketimpangan bukti di lapangan, penyidik langsung mendesak PT Keza agar segera melengkapi bukti hukum secara sah. Jika tidak, maka klaim perusahaan atas lahan tersebut akan sulit dipertahankan secara hukum.

Penyidik juga menjadwalkan pengukuran ulang batas-batas tanah di lokasi sengketa. Pengukuran ini akan disaksikan langsung oleh aparat Desa Gunung Cahya dan tim penyidik Polres OKU Selatan.

Demi menjaga alat bukti, lahan sengketa kini resmi ditetapkan status quo. Artinya, tidak ada satu pihak pun yang diperbolehkan mengganggu, menebas, atau menghilangkan jejak di lokasi.

“Secara hukum lahan tidak boleh disentuh sampai ada keputusan tetap,” tegas  penyidik di lokasi.

Di balik proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing masih membuka peluang damai. Mereka berupaya mencari solusi agar perkara tidak sampai ke pengadilan.

Namun jika upaya damai gagal, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur perdata.

Sementara itu, proses hukum pidana tetap berjalan. Kuasa hukum ahli waris memastikan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar. Polres OKU Selatan berjanji akan memproses secara profesional berdasarkan bukti yang ada di lapangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *