Jaksa Agung: Proses Kepala Desa Nikah Lagi Pakai ADD

Jakarta, GSN Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.

Arahan tersebut disampaikan di kutip dari kompas.com pada Senin (20/04/2026). Jaksa Agung menekankan pendekatan restoratif justice dan pembinaan harus dikedepankan, terutama jika kerugian negara sudah dipulihkan dan tidak ada niat memperkaya diri secara berlebihan.

“Jangan sedikit-sedikit tersangkakan kades. Kalau uangnya dipakai untuk nikah lagi, baru itu diproses,” ujar Jaksa Agung dalam arahannya, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum terhadap kepala desa harus memperhatikan aspek sosiologis. Banyak kepala desa yang tersandung hukum karena ketidaktahuan administrasi, bukan karena niat jahat.

Namun, pengecualian berlaku jika dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi yang jelas menyimpang. Contoh yang disebut adalah penggunaan dana desa untuk “nikah lagi” atau kepentingan pribadi lain di luar program pembangunan desa.

Arahan ini bertujuan agar program pembangunan di desa tidak terhambat karena aparat desa takut mengambil kebijakan. Meski begitu, Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara secara nyata.

Kebijakan tersebut langsung memicu diskusi di publik. Sebagian menilai langkah ini melindungi kepala desa yang bekerja di lapangan, sementara sebagian lain khawatir akan melemahkan efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut soal kriteria “dipakai nikah lagi” yang dimaksud dalam arahan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *