2 Petani OKU Selatan Tersangka Curi 8 Tandan Sawit , Kuasa Hukum: Lahan Itu Milik Klien Kami

Kuasa Hukum Teuku Rizkiansyah,SH Dan Partner

Muaradua , Gema Insan Pers – Drama sengketa lahan di OKU Selatan memanas. Dua warga inisial D dan N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres OKU Selatan lantaran dituduh melakukan pencurian delapan tandan sawit PT Keza Lintas Buana. Namun kuasa hukum menyebut kasus ini sarat tindakan arogansi Korporasi.

Teuku Rizkiansyah, kuasa hukum kedua tersangka, dengan tegas menolak tuduhan itu. Menurutnya, lokasi yang dituduh sebagai TKP justru merupakan lahan sawah milik pribadi kliennya. Bukti kepemilikan berupa surat tanah dan jual beli sudah dikantongi.

“Sementara pihak perusahaan mengklaim punya HGU di atas lahan yang sama,” ujar Teuku, Rabu 26 Agustus 2026.

Benturan dua klaim kepemilikan inilah yang membuat kasus ini naik ke ranah pidana. Padahal, kata kuasa hukum, nilai kerugian dari 8 tandan sawit itu sangat kecil. Ditaksir tidak lebih dari Rp 500 ribu.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polres OKU Selatan. Tujuannya agar proses hukum berjalan tanpa harus menahan dua warga tersebut selama status hukumnya belum berkekuatan tetap.

Di sisi lain, penyidik tidak tinggal diam. Kanit Pidum Polres OKU Selatan, Ipda Hendri Febriansyah, menyatakan kasus ini tetap berproses. Namun sebelum lanjut, penyidik memilih jalur mediasi terlebih dahulu. Kedua belah pihak, PT Keza Lintas Buana dan pihak tersangka melalui kuasa hukum, telah dipertemukan.

Langkah selanjutnya, aparat akan turun langsung ke lapangan. Olah TKP akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan batas dan legalitas lahan yang menjadi sumber konflik.

Hingga berita ini diturunkan, nasib dua petani itu masih menggantung. Di satu sisi jeratan hukum, di sisi lain mereka mempertahankan hak atas tanah yang sudah digarap bertahun-tahun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *