Muaradua, Gema Insan Pers – Lagi-lagi warga kecil berhadapan dengan perusahaan besar!
Dua warga OKU Selatan, Dieki Setiawan dan Nanda, mendadak jadi tersangka. Tuduhannya? Mencuri 8 tandan buah sawit dari lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.
Ironisnya, lahan itu berada di Desa Gunung Cahya, Kecamatan Buay Rawan. Lokasi yang sudah puluhan tahun digarap keluarga Dieki.
Kuasa hukum korban, Advokat Teuku Rizkiyansyah, SH angkat bicara. Ia menyebut kasus ini sarat aroma kriminalisasi.
“Ini bukan pencurian. Ini lahan warisan. Klien kami panen di tanah sendiri kok malah dipolisikan,” tegas Teuku, Rabu (26/8/2026) usai gelar perkara di Polres OKU Selatan.
Dasar laporan? LP Nomor: LP/B/131/VII/2026 dari PT Kiza Lintas Buana. Perusahaan mengklaim punya HGU.
Tapi pihak ahli waris juga pegang bukti. Ada Surat Keterangan Hak Milik dari Kades Gunung Cahya.
Menurut Dieki, warga sudah berulang kali ajak mediasi. Libatkan Kades, Camat. Hasilnya? Nihil.
Alih-alih damai, PT Kiza malah melapor. Tanggal 20 Juli 2026, polisi keluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka.
“Kalau memang beli, beli dari siapa? Klien saya tidak pernah jual sejengkal pun,” sentil Teuku.
Saksi Jarno ikut bersuara. Ia mengaku pernah nanam padi dan nyulam bibit sawit di lahan itu.
“Itu mata pencaharian kami. Sekarang diklaim perusahaan,” katanya geram, Sabtu (29/8/2026).
Yang bikin miris, nilai 8 tandan sawit itu cuma ditaksir Rp500 ribu.
Atas dasar itu, kuasa hukum resmi minta penangguhan penahanan. Agar Dieki dan Nanda bisa proses hukum tanpa ditahan.
Teuku juga desak penyidik dan PT Kiza turun ke lapangan. Pasang patok batas. Biar jelas siapa pemilik sah.
“Kami minta empati. Jangan yang lemah terus dikorbankan oleh kekuatan modal!” tegasnya.
Hingga Minggu (30/8/2026), konfirmasi ke PT Kiza Lintas Buana belum ada jawaban.
Perjuangan warga Gunung Cahya pun masih panjang. Dan Teuku bersumpah akan kawal sampai tuntas.(Red)

